Parpol Tak Lapor Dana Kampanye Terancam Dicoret
--
TANJUNG PINANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) memberikan peringatan serius kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Pelaporan LADK dimulai dengan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menekankan bahwa parpol harus menyerahkan LADK mulai 17 hingga 27 November 2023, satu hari sebelum dimulainya kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023.
"Parpol harus menyerahkan semacam rekening koran awal laporan dana kampanye mereka," ungkap Ferry di Tanjungpinang, Jumat (17/11). Ia menjelaskan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024, dan sanksi tegas menanti parpol yang melanggar jadwal, dengan potensi pencoretan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Sanksinya memang berat, sehingga parpol harus menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditetapkan," tegasnya. Ferry juga mengungkapkan bahwa dana yang ada dalam rekening kampanye akan digunakan oleh parpol selama masa kampanye berlangsung.
Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan sumber dana kampanye dengan batasan nominal tertentu. Sumbangan dari perorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar, sementara sumbangan perusahaan paling besar Rp 25 miliar. "Namun, masing-masing parpol tidak dibatasi untuk memasukkan dana awal ke rekening dana kampanye," tambahnya. Parpol juga harus melaporkan nominal uang yang masuk dan keluar dari rekening dana kampanye, yang selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ferry menjelaskan bahwa pelaporan LADK Pemilu 2024 bertujuan agar KPU dapat memastikan bahwa sumber dana kampanye parpol tidak melanggar aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, ataupun dari luar negeri. "Jika itu uang hasil korupsi, maka bisa jadi temuan atas dugaan pencucian uang," pungkas Ferry. (*)