Rugikan Negara Rp4 Miliar, Jeratan Pasal Berat Menanti Eks Wawako Palembang dan Suami

Kajari Palembang Hutamrin SH MH bincang santai dengan awak media soal tahap II tersangka korupsi dana hibah PMI. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Fitrianti dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda dalam jumlah besar. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut sosok mantan pejabat yang pernah menjabat posisi strategis di pemerintahan kota.

Masyarakat kini menunggu proses hukum di Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan menjadi momen krusial dalam membuktikan apakah ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk keperluan kemanusiaan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan