Pemerintah Tetapkan Tunjangan Dokter Daerah Tertinggal hingga Perbatasan

--

IKLAN UMROH

Jakarta: Pemerintah menetapkan tunjangan khusus bagi dokter di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DPTK). Tunjangan yang ditetapkan sebesar Rp30.012.000, dan diberikan di luar gaji pokok serta tunjangan kepegawaian lainnya.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan insentif ini menjaga motivasi dokter di wilayah sulit. "Kita ingin mereka tetap termotivasi memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

Menkes menyebut, tantangan di DPTK bukan hanya soal fasilitas, tapi juga soal kelangsungan hidup dokter. “Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ujarnya.

Di tahap awal, lebih dari 1100 dokter spesialis daerah akan menerima insentif ini. "Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan," ucapnya.

Pemerintah pusat juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) terlibat dalam mendukung penyediaan fasilitas pendukung lainnya. Fasilitas itu mencakup tempat tinggal, transportasi, logistik, hingga pengamanan tenaga medis.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperkuat layanan kesehatan melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur mengenai tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di DPTK,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan