Sertipikat Elektronik Berlaku Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Sah Secara Hukum

Sertipikat Elektronik yang diterapkan secara bertahap. -Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa implementasi Sertipikat Elektronik yang mulai berjalan sejak 2023 dilakukan secara bertahap. Pemilik sertipikat tanah berbentuk buku (warkah) berwarna hijau tidak perlu khawatir, karena dokumen lama tetap sah secara hukum.

“Penerapan Sertipikat Elektronik tidak otomatis membuat sertipikat lama tidak berlaku. Sertipikat yang ada tetap diakui dan tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak segera mengalihkan ke bentuk elektronik. Jadi, jangan percaya informasi menyesatkan dari sumber yang tidak resmi,” jelas Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) ATR/BPN, Kamis (10/7/2025).

Shamy menambahkan, perubahan ke bentuk elektronik akan dilakukan apabila pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertipikat, hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.

“Contohnya, jika ada transaksi jual beli, sertipikat lama berupa buku akan diganti dengan Sertipikat Elektronik saat proses balik nama. Sertipikat baru ini berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code, yang hanya dapat diakses oleh pemiliknya,” ujarnya.

Ia juga membantah berbagai isu hoaks yang beredar, seperti sertipikat lama akan ditarik atau Sertipikat Elektronik menjadi cara negara merampas tanah masyarakat.

“Yang berubah hanyalah aspek yuridis atau administrasi hukum. Aspek fisik tanah tetap sama. Jadi tidak benar kalau Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah atau membuat sertipikat lama tidak berlaku,” tegas Shamy.

Untuk informasi resmi terkait kebijakan pertanahan, masyarakat dapat mengakses situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, atau Hotline Pengaduan 0811-1068-0000.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan