Tim Gabungan Razia Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir
--
INDRALAYA - Gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, berhasil digerebek oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satbrimobda Polda Sumsel, dan Sat Pol PP.
Gudang tersebut memiliki struktur tertutup dengan dinding beton setinggi tiga meter dan dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) di setiap sudutnya. Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, ST, SH, MH, bersama Wadasatbrimobda Polda Sumsel, AKBP Eko Sumaryanto, SIK, M.Si. Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB pada Sabtu (18/11/2023).
Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol). Laporan tersebut menyuarakan keberadaan gudang penampungan BBM ilegal yang sudah beroperasi selama beberapa tahun terakhir.
Dari pantauan, tercium aroma menyengat berasal dari dalam gudang yang juga dijadikan sebagai tempat tinggal. Namun, hingga saat ini, petugas gabungan masih kesulitan untuk masuk ke dalam gudang tersebut karena pintu gudang terkunci rapat, dan akses depannya terhalang oleh sebatang pohon yang ditempatkan di gerbang.
Proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpanan dan distribusi BBM ilegal di lokasi ini. Petugas berusaha untuk membuka pintu gudang dan mengamankan barang bukti yang mungkin ada di dalamnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Indralaya, KMS, mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ketertiban umum. Pihaknya bersama tim gabungan akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. (*)