Pekerja Mitra Ogan di Peninjauan Tuntut Gaji dan THR

Pekerja PTP Mitra Ogan di wilayah Kecamatan Peninjauan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 3 April 2024. -Foto: Istimewa.-

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Pekerja dari PTP Mitra Ogan di wilayah Kecamatan Peninjauan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 3 April 2024.

Mereka menuntut direalisasikannya pembayaran hak normatif berupa gaji karyawan sejak Januari 2024 hingga April 2024, termasuk tunjangan hari raya (THR) sebesar 1 bulan gaji.

Aksi ini mencakup pengumpulan pekerja dan penyampaian tuntutan melalui pengeras suara. Selain itu, aksi tersebut juga diwarnai dengan pembakaran ban di jalan arah ke pabrik kelapa sawit.

Salah satu pekerja dari serikat buruh memberikan semangat kepada rekan-rekannya agar tetap kuat meskipun dalam bulan puasa.

Poin-poin yang disampaikan oleh pengurus dan anggota dua serikat pekerja ke jajaran direksi PTP Mitra Ogan termasuk dalam tuntutan mereka.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Pastikan Kelancaran Idul Fitri

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Pantau Harga Sembako

Mereka memberikan batas waktu paling lambat Rabu malam, 3 April 2024, untuk direalisasikannya pembayaran THR. Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka seluruh karyawan PTP Mitra Ogan akan melakukan mogok total.

Salah satu pekerja, yang disebut sebagai Ind, menyatakan bahwa selama tahun 2024, hanya 15 persen dari gaji karyawan yang diterima untuk bulan Januari, sedangkan gaji untuk bulan Februari dan Maret belum diterima. Bahkan, ada gaji yang hanya diterima sebesar 85 persen.

Pekerja sangat berharap agar THR diberikan sebesar 1 bulan gaji sesuai dengan ketentuan, namun kondisi sulit membuat banyak pekerja mengalami kesulitan.

Beberapa di antara mereka terpaksa mencari pekerjaan sampingan di kebun lain atau bahkan harus berutang di warung.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Bank Sumsel Kolaborasi Bangun Kios UMKM Kawasan Wisata

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kapolres Resmikan Pasukan Operasi Ketupat

Kondisi keuangan PTP Mitra Ogan yang sedang mengalami masalah menjadi faktor utama dalam kesulitan ini. Meskipun demikian, penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, telah menyampaikan edaran agar seluruh perusahaan segera melaksanakan pembayaran THR, idealnya paling lambat dilakukan H-7 sebelum lebaran.

Teddy juga telah memberikan saran kepada PTP Mitra Ogan agar mereka bisa menemukan solusi yang tepat untuk membantu pekerja mendapatkan hak mereka dengan segera. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan