Menteri Nusron dan Kepala Daerah Sulut Sepakat Jaga Tata Ruang Demi Investasi

Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sulawesi Utara, Kamis (17/07/2025). -Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).-
MANADO, HARIAN OKU SELATAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menggelar rapat koordinasi bersama para kepala daerah se-Sulawesi Utara pada Kamis, 17 Juli 2025.
Pertemuan ini dihadiri oleh gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Dalam rapat tersebut, para pemimpin daerah menyepakati pentingnya kerja sama untuk menjaga ekosistem tata ruang sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa pengelolaan tata ruang tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, seluruh pihak harus bertanggung jawab dalam menciptakan tatanan ruang yang tertib dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Rapat ini tidak hanya membahas soal pertanahan, tetapi juga isu-isu strategis terkait penataan ruang, terutama penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di tingkat kecamatan.
Nusron menegaskan pentingnya dokumen RDTR sebagai instrumen utama dalam mempercepat investasi dan mempermudah proses perizinan.
Ia memaparkan bahwa dari kebutuhan minimal 62 RDTR di Sulawesi Utara, baru tiga yang telah tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa baru sekitar empat persen kebutuhan yang terpenuhi.
Untuk mengatasi hal tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menanggung biaya penyusunan RDTR secara proporsional, dengan pembagian sepertiga dari pemerintah pusat, sepertiga dari pemerintah provinsi, dan sepertiga lagi dari kabupaten atau kota.
Nusron yakin skema pembiayaan ini dapat mendorong percepatan penyusunan RDTR di berbagai wilayah, sehingga investor tidak lagi menemui kendala dalam hal kepastian ruang.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas berbagai persoalan pertanahan lainnya, seperti pemanfaatan lahan bekas HGU yang tidak diperpanjang, penyelesaian konflik lahan, dan percepatan legalisasi aset milik pemerintah daerah yang masih belum bersertifikat.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dan jajarannya. (rel)