Buron 13 Tahun, Mantan Kades di OKI Ditangkap Kejaksaan Palembang
PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap Sapari bin Bedu, mantan Kepala Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah 13 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sapari terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dan telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 685 K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Simpang Bantu Warga Proses Tanam Jagung
BACA JUGA:Pantau MPLS, Dinas Pendidikan OKUS Monitoring ke Sejumlah Sekolah
Penangkapan di Kampung Halaman
Terpidana ditangkap di kediamannya di Desa Pedu, Kampung I, RT 001, Kecamatan Jejawi, OKI, pada Selasa sore, 15 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, SH, MH, dengan dukungan personel TNI.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (16/7/2025) bahwa Sapari telah menghindari proses hukum selama lebih dari satu dekade. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri dari kewajiban hukumnya.
“Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela daripada harus ditangkap. Cepat atau lambat, hukum pasti mengejar,” tegas Kajari Hutamrin.
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja, Kakan Kemenag Ikuti Pembinaan Pegawai
BACA JUGA:Hari Terakhir Masa Taaruf, Siswa Baru MAN 01 OKUS Unjuk Keterampilan
Status Hukum Sudah Inkrah Sejak 2012
Pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Sapari awalnya divonis lepas atau onslag van rechtvervolging, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara.
Setelah putusan inkrah dikeluarkan, Sapari tidak pernah hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Tiga kali pemanggilan dilayangkan, dan petugas bahkan telah mendatangi rumah terpidana. Namun, ia tetap tidak dapat ditemukan hingga akhirnya masuk daftar buron.
BACA JUGA:Tak Dapat Bayaran Usai Open BO, Wanita di OKU Selatan Larikan Sepeda Motor
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Warga, Tim Bupati Lakukan Tambal Sulam Jalan Berlubang di Pasar Tengah
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Palembang menyatakan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari hukum. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum secara menyeluruh.