Buron 13 Tahun, Mantan Kades di OKI Ditangkap Kejaksaan Palembang

Buron 13 tahun vonis hukuman Kades Pedu hanya dihukum 6 bulan penjara. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Setelah ditangkap, Sapari langsung dibawa ke Kantor Kejari Palembang dan selanjutnya akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

“Ini peringatan bagi semua yang masuk dalam DPO. Hukum tidak bisa dihindari,” kata Kajari.

Imbauan untuk Menyerahkan Diri

Kejaksaan juga mengimbau para buronan lainnya agar tidak menunda dan segera menyerahkan diri. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan