Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Alex Noerdin

Termasuk Alex Noerdin, Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, atau yang dikenal dengan proyek Aldiron Plaza. Salah satu tersangkanya adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN).
Penetapan ini diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, pada Selasa (2/7/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
"Keempat tersangka diduga memiliki peran penting dalam proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT MB, yang dilakukan antara tahun 2016 hingga 2018," ungkap Umaryadi.
Empat Tersangka yang Ditetapkan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Gelapkan Uang Rp5,2 Miliar, Teller Bank Divonis 4,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Dana Proyek Pokir Anita Noeringhati Diduga dari BKBK, Fee 20 Persen Mengalir ke Rekening Pribadi
Alex Noerdin (AN) – Mantan Gubernur Sumatera Selatan
Edi Hermanto (EH) – Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
Aldrin Tando (AT) – Direktur PT MB
Raimar Yousnadi (RY) – Kepala Cabang PT MB
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Jembatan Ambruk, Gubernur Sumsel Panggil 5 Kepala Daerah dan Ancam Tindak Tegas
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Kirim Utusan Ikuti Festival Budaya ke Tingkat Sumsel
Proyek Pasar Cinde Gagal Total, Negara Alami Kerugian
Proyek BGS yang seharusnya merevitalisasi Pasar Cinde sebagai pusat perdagangan modern justru terbengkalai hingga hari ini. Tak hanya merugikan keuangan negara, kondisi ini juga berdampak langsung terhadap pedagang dan aktivitas ekonomi masyarakat Palembang.
Menurut penyidik, proyek ini sarat dengan penyimpangan mulai dari proses penunjukan mitra kerja sama hingga pengelolaan anggaran dan aset.
"Penyimpangan itu menimbulkan kerugian negara dan pembangunan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi," tegas Umaryadi.
BACA JUGA:Nyarang di Plafon Rumah Warga, Ular Cobra Dievakuasi Tim Damkar OKU Selatan
BACA JUGA:Siswa Libur, Tenaga Non Pendidik MTs Negeri 01 OKUS Diminta Tetap Aktif
Status Terkini Para Tersangka
Raimar Yousnadi telah resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2025, di Rutan Kelas I Palembang.
Alex Noerdin dan Edi Hermanto saat ini tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi lain.
Aldrin Tando diketahui tidak memenuhi panggilan jaksa dan diduga berada di luar negeri. Kejaksaan pun telah mengajukan pencekalan terhadapnya.
Kasus Ikonik, Jadi Sorotan Nasional
Revitalisasi Pasar Cinde merupakan salah satu proyek strategis yang digadang-gadang akan mengubah wajah pusat kota Palembang. Namun, realitanya proyek ini justru menjadi monumen mangkrak yang menandai gagalnya tata kelola aset daerah oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Kejati Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.