Tolak Akui Anak dari Hubungan Gelapnya, Oknum Bintara Polres PALI Dilaporkan ke Polda Sumsel

Oknum Bintara berpangkat Bripda yang bertugas di Polres PALI dilaporkan oleh seorang wanita ke Bid Propam Polda Sumsel didampingi Kuasa Hukumnya Suwito SH. -Foto: Edho/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Seorang oknum Bintara berpangkat Bripda dengan inisial MI (23), yang bertugas di Polres PALI, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumsel oleh seorang wanita yang berstatus single parent dengan anak satu, bernama Weni Suwarti (35).

Tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah perbuatan suka sama suka yang mengakibatkan Weni hamil dan kini telah melahirkan seorang anak perempuan yang berusia 11 bulan. Namun, oknum tersebut menolak untuk bertanggung jawab.

Kasus ini terkuak setelah korban, Weni, didampingi kuasa hukumnya, Suwito Winoto SH, mendatangi Unit Bidang Propam Polda Sumsel pada Rabu, 20 Maret 2024.

Mereka datang untuk memberikan keterangan, serta menyampaikan hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa anak yang lahir adalah hasil hubungan dengan Bripda MI.

BACA JUGA:IWO I OKU Selatan Desak Gakumdu Proses Kades Balaian

BACA JUGA:2 Pegawai AR Kantor Pelayanan Pajak Diperiksa Sebagai Saksi Selama 4 Jam

Weni menyampaikan bahwa awalnya dia dan Bripda MI bertugas bersama di Pendopo PALI pada tahun 2023 dan kemudian menjadi akrab setelah bertukar nomor WhatsApp.

Bripda MI menunjukkan minat pada Weni, namun dia menolak karena memiliki anak yang masih kecil.

Namun, Bripda MI terus meminta Weni untuk bertemu, hingga pada suatu pagi di bulan Juli 2023, mereka terlibat dalam hubungan badan.

Ketika Weni hamil, Bripda MI menolak untuk bertanggung jawab dan memblock nomor WhatsApp Weni. Hal ini menyebabkan Weni harus menghidupi anaknya sendiri dan anak hasil hubungan gelap dengan Bripda MI, dengan berhutang hingga ratusan juta rupiah ke rentenir.

BACA JUGA:Berkas Fisik 3 Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Hindari Kecelakaan, Truk Bermuatan Sembako Terjun Bebas

Suwito, kuasa hukum Weni, menyatakan bahwa oknum polisi tersebut telah menjalani sidang kode etik di Polres dan dinyatakan bersalah.

Namun, pihaknya berharap Kapolda Sumsel untuk memerintahkan anak buahnya untuk segera memproses kasus ini.

Kombes Pol Drs Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan terhadap oknum tersebut, sesuai dengan instruksi dari Kapolda Sumsel. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan