Apakah Boleh Daging Kurban Diberikan kepada Tetangga Nonmuslim? Baca artikel detikhikmah, "Apakah Boleh Dagin

--

Jakarta - Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, unta dan semacamnya. Setelahnya, daging tersebut diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, tetangga, atau untuk diri sendiri.
Terkait pemberian daging kurban dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya. Beliau berkata,

"Makanlah, berilah makan, dan simpanlah." (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, maksud hadits di atas yaitu daging kurban bisa diberikan sebagai hadiah kepada orang lain. Lantas, bolehkah daging kurban diberikan kepada tetangga nonmuslim?

Diperbolehkan
Dijelaskan oleh Ustaz Baginda Ali melalui buku Masalah Agama bagi Muslim Bali, ada dua pendapat terkait hal ini. Pendapat pertama memperbolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim. Hal ini sejalan dengan pendapat Syekh Imam Ibnu Qudamah melalui kitab Al Mughni Jilid 9.

Menurutnya, memberikan daging kurban kepada nonmuslim termasuk sedekah sunnah. Ia juga mengatakan daging kurban bisa dinikmati nonmuslim dan tawanan perang.

"Boleh hukumnya memberikan daging kurban kepada nonmuslim oleh karena ibadah kurban itu adalah perbuatan shodaqoh sunah. Kualifikasi hukumnya seperti ibadah sunnah lainnya, jadi daging kurban bisa dinikmati oleh para nonmuslim dan tawanan perang," bunyi pendapat Syekh Imam Ibnu Qudamah.

Selain itu, Tengku Muhammad Hasbi Ash Shaddieqy dalam buku Tuntunan Qurban & Aqiqah menjelaskan bahwa daging kurban sama seperti makanan lainnya. Jadi, siapa saja boleh menikmati daging tersebut sebagaimana makanan pada umumnya.

Pendapat tersebut sejalan dengan mazhab Syafi'i. Diperbolehkan memberi daging kurban kepada nonmuslim.

Senada dengan itu, Imam Nawawi mengatakan hal serupa. Muslim perlu membedakan kurban sunnah dan kurban wajib. Idul Adha termasuk kurban sunnah, sementara kurban wajib digolongkan seperti kurban nazar.

2. Tidak Diperbolehkan
Berbeda dengan Imam Syafi'i, mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat memberikan daging kurban ke nonmuslim hukumnya haram. Sebab, kedua mazhab ini tidak mengenal kurban sunnah dan kurban wajib.

Dengan begitu, mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa daging kurban sama halnya dengan zakat. Seperti diketahui, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak.

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Masih dari sumber yang sama, berikut golongan yang berhak menerima daging kurban.

Orang yang berkurban
Fakir miskin
Kerabat
Tetangga
Teman
Keluarg


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan