2 Perusahaan Limbah B3 Disegel! KLH: Ada Dugaan Pelanggaran Berat

KLH Segel 2 Perusahaan Pengelola Limbah B3, Gakkum: Kita Siapkan 3 Instrumen Hukum. -Foto: Ist.-
BEKASI, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI), resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Ardiyanto Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses langkah hukum terhadap kedua perusahaan tersebut.
“Kami sedang menyiapkan tiga jalur penegakan hukum berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran yang ditemukan. Proses ini bisa mencakup sanksi administratif, perdata, hingga pidana,” ujarnya dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis, 29 Mei 2025.
BACA JUGA:UPT Puskesmas Muaradua Datangkan Tim Medis ke Desa untuk Cek Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Posyandu Lansia Jadi Prioritas, Dinkes OKU Selatan Genjot Program Pemeriksaan dan Edukasi
Menurut Ardiyanto, salah satu instrumen hukum yang siap diterapkan adalah sanksi administratif sesuai Pasal 508 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, langkah pidana dan perdata juga akan ditempuh.
KLH juga tidak hanya fokus pada dua perusahaan ini. Ardiyanto menyebutkan bahwa pihaknya akan memperluas pengawasan ke mitra atau perusahaan lain yang memiliki kerja sama dengan PT HDN.
BACA JUGA:Perpustakaan OKUS Turun ke Sekolah: Cerdaskan Anak Bangsa Lewat Literasi
BACA JUGA:Dinas Damkar Bantu Warga Evakuasi Tawon Vespa
“Kami akan lakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua entitas yang terlibat. Jika ada keterlibatan dalam pelanggaran, maka tindakan serupa bisa saja dijatuhkan,” tegasnya.
Terkait izin operasional, khususnya pengangkutan limbah, Ardiyanto menegaskan bahwa izin tersebut juga akan ditinjau ulang. Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses atau pelaksanaan perizinan, pihak KLH bisa merekomendasikan pencabutan atau penghentian sementara izin.
BACA JUGA:Personel Polsek BSA Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Tanam Sayur
BACA JUGA:Belajar Membuat Game Sendiri, Kini Semakin Mudah!
Lebih jauh, Ardiyanto mengajak warga sekitar untuk ikut aktif melakukan pengawasan lingkungan.