Wamen ATR/BPN Dorong Sertifikasi Rumah Ibadah Tua untuk Jaga Keamanan dan Kedamaian Umat

Penyerahan sertipikat untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus, yang telah berdiri sejak tahun 1853. -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

KUDUS, HARIANOKUSELATAN.ID – Dalam momentum perayaan Paskah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memberikan sertifikat tanah kepada Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu yang terletak di Kudus, sebuah gereja bersejarah yang berdiri sejak tahun 1853. 

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap rumah ibadah yang sudah lama berdiri namun belum memiliki status kepemilikan tanah yang jelas.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa rumah ibadah bukan sekadar tempat beribadah, tetapi juga pusat pembentukan nilai moral dalam masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan tanahnya harus dilindungi dengan kepastian hukum dari negara.

Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu menyampaikan rasa terima kasihnya atas penerbitan sertifikat tersebut. Ia mengenang sejarah pendirian gereja yang bermula dari pelayanan seorang penginjil dari Jombang dan seorang warga Kudus sebelum kemerdekaan, dan kini terus berkembang. 

“Sebelum ada kepastian hukum atas tanah ini, kami sering merasa khawatir menjalankan aktivitas rohani kami. Namun kini, dengan adanya sertifikat, kami bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan rasa aman,” ujarnya.

Pendeta Slamet juga mengapresiasi dukungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus yang memfasilitasi proses sertifikasi dengan baik, memberikan solusi, serta membuka ruang komunikasi selama proses berlangsung. 

“Ini adalah bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi umat,” tambahnya.

Program sertifikasi tanah untuk rumah ibadah ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam rangka mewujudkan keadilan agraria yang menyeluruh, serta menciptakan kondisi kondusif bagi pelaksanaan ibadah. 

Pemerintah pun mengimbau pengelola rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat agar segera mengurus legalitas tanahnya demi kelangsungan aktivitas keagamaan yang lebih aman dan nyaman.

Pada kesempatan yang sama, Wamen Ossy menyerahkan total 23 sertifikat tanah rumah ibadah di berbagai wilayah Jawa Tengah, termasuk Semarang, Sukoharjo, Klaten, Kudus, dan Wonosobo. 

Hadir juga dalam acara tersebut Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, sejumlah pejabat eselon tinggi Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan