Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Ibadah, Cegah Konflik Agraria

Pelaksanaan Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah. -Foto: Kementrian ATR/BPN.-
SEMARANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Dalam rangka memperingati Hari Raya Paskah 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik agraria yang seringkali melibatkan aset keagamaan.
Menurut Ossy, keterlibatan negara dalam menetapkan status kepemilikan tanah rumah ibadah merupakan bagian dari amanah konstitusional yang harus dijalankan.
“Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum agar rumah-rumah ibadah tidak terancam karena status tanah yang belum jelas,” ujarnya saat menghadiri Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
Wamen Ossy menekankan bahwa percepatan sertifikasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan merupakan upaya perlindungan terhadap hak beragama dan menjaga keharmonisan sosial.
“Setiap tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan konflik. Kami ingin menghilangkan potensi tersebut melalui tindakan nyata, bukan hanya janji,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Lampri, mengingatkan seluruh stafnya bahwa tugas mereka bukan hanya menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi melayani masyarakat dengan penuh keadilan dan keterbukaan.
“Kita harus melayani dengan hati, memberikan keadilan dan transparansi dalam setiap proses,” katanya.
Saat ini, sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi bagian dari 28 program prioritas pertanahan di Jawa Tengah. Kantor Pertanahan di daerah tersebut juga telah membuka loket layanan khusus untuk memperlancar akses masyarakat dan lembaga keagamaan mendapatkan sertifikat dengan cepat dan tanpa diskriminasi.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah. (rel)