Menteri Nusron Terima LHP BPK, Siap Benahi Tata Kelola ATR/BPN

Menteri ATR /Kepala BPN, Nusron Wahid, menerima LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023-2024 Semester I dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terkait pengelolaan sertifikasi tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk semester pertama tahun anggaran 2023-2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

 Pada kesempatan ini, Nusron memberikan apresiasi tinggi atas peran BPK dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Pemeriksaan ini sangat membantu kami dalam membangun governance, manajemen risiko, dan kepatuhan. Kami harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip tersebut,” ujar Menteri Nusron saat menerima laporan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Ia juga mengimbau seluruh jajaran di lingkungan kementerian untuk melihat BPK sebagai mitra strategis dalam proses perbaikan. “BPK ibarat dokter yang membantu kami menemukan titik perbaikan. Saya minta temuan-temuan yang ada segera ditindaklanjuti, dengan batas waktu maksimal 60 hari,” tegasnya.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota II BPK RI sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, didampingi Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara III, Dede Sukarjo. Akhsanul juga memuji keseriusan dan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan pelaksanaan tugas.

“Keberadaan Pak Menteri dan jajaran lengkap menunjukkan tekad kuat dalam melakukan perbaikan berkelanjutan,” kata Akhsanul.

Dalam pemeriksaan ini, BPK menilai bahwa pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP oleh Kementerian ATR/BPN selama semester I tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari undang-undang hingga peraturan pelaksanaan.

“Secara umum, kami simpulkan bahwa pelaksanaan pengelolaan tersebut sudah sesuai dengan regulasi,” pungkas Akhsanul Khaq.

Pertemuan ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN, serta pejabat tinggi dari BPK RI. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan