Di Hadapan Warga NU, Menteri Nusron Canangkan Kemitraan Plasma untuk Pemerataan Tanah

Halalbihalal bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah”, Sabtu (03/05/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

SEMARANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan mengedepankan tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, serta kesinambungan ekonomi. Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri acara Halalbihalal bersama warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah pada Sabtu (3 Mei 2025) di Aula Kaimana, Sekolah Nasima, Semarang.

Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa akses atas tanah harus diberikan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia. “Prinsip pertama adalah keadilan, di mana seluruh warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama terhadap penguasaan tanah. Kemudian, pemerataan sesuai kemampuan masing-masing, dan terakhir kesinambungan ekonomi yang harus terus dijaga,” ujar Nusron.

Menteri ATR/BPN itu menjelaskan bahwa meskipun hak atas tanah yang sudah ada tidak akan dicabut begitu saja untuk menjaga kestabilan ekonomi, para pemegang hak diwajibkan menyerahkan sebagian lahannya agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Mekanisme ini dikenal dengan kemitraan plasma, di mana masyarakat mendapatkan akses dan turut berperan aktif dalam pengelolaan lahan.

“Kami menetapkan aturan bahwa para pemilik lahan harus menyisihkan bagian dari tanahnya untuk dikelola secara bersama oleh masyarakat sekitar. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut,” tambah Nusron.

Kebijakan tersebut memang sempat menimbulkan tantangan bagi sebagian pengusaha, namun pemerintah tetap konsisten menerapkannya berdasarkan persetujuan Presiden RI. Setiap pemegang hak, baik yang lama maupun baru, wajib menyerahkan 20 persen dari total luas tanah mereka untuk program ini.

Dalam acara yang sama, Menteri Nusron turut menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi fasilitas keagamaan, pondok pesantren, pemakaman umum, dan organisasi keagamaan. Sertifikat tersebut berasal dari wilayah Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, serta Kabupaten Pekalongan.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Ketua Pembina YPI Nasima Hanif Ismail, dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Ahmad Darodji. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah juga turut mendampingi Menteri Nusron selama acara berlangsung. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan