Kejari Banyuasin Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI

Dua Oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Banyuasin. -Foto: Sumeks.co.-

BANYUASIN, HARIAN OKU SELATAN - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin periode Desember 2022 hingga September 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup dalam kasus ini yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.

Keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk dilakukan penahanan sementara guna penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Banyuasin, Hendy Tanjung SH MH, mengonfirmasi penahanan tersebut dan menjelaskan bahwa motif perkara yang menjerat keduanya adalah pengelolaan dana KORPRI yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Polres OKU Selatan Lakukan Operasi Pekat

BACA JUGA:Tak Miliki Personil Penguji, KIR OKU Selatan Vakum

Sekretaris KORPRI diduga menggunakan dana kas KORPRI tanpa sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin, sedangkan Bendahara KORPRI diduga tidak mengelola laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KORPRI secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua tersangka dan pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin dalam penyidikan ini.

Setelah penahanan, pihak kejaksaan akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka sebelum kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:45 Orang Kades Daftarkan Diri ke Kampus STIT

BACA JUGA:Amblas, Jalan Lintas Pulau Beringin Nyaris Putus

Kasus ini melibatkan dugaan pencairan dan penggunaan dana KORPRI diluar ketentuan, seperti bantuan reog ponorogo, biaya rumah sakit, dan bantuan keluarga, dengan besaran nominal masing-masing sebesar Rp10 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Permasalahan ini mulai terkuak setelah kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dana iuran Korpri yang bernilai ratusan juta rupiah. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan