Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Terduga Bandar Narkoba

AH alias Ujang Ketong yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU berhasil menangkap seorang tersangka diduga bandar narkoba dengan inisial AH alias Ujang Ketong (43) di Desa Sumber Bahagia, Lubuk Batang pada Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Kapolres OKU, AKBP Imam ZR yang diwakili oleh Kasi Humas Polres OKU, Iptu Holdon, penangkapan terhadap Ujang Ketong dilakukan di rumahnya saat tersangka sedang tidur.

Saat penggerebekan oleh anggota Satres Narkoba, beberapa barang bukti berhasil ditemukan.

BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Polres OKU Selatan Lakukan Operasi Pekat

BACA JUGA:Tak Miliki Personil Penguji, KIR OKU Selatan Vakum

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 bungkus plastik klip bening kosong, 1 wadah plastik warna putih, dan 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru.

Selain itu, ditemukan juga 2 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta 2 bungkus plastik klip bening berisikan 2 butir pil berwarna abu-abu dengan logo LV yang diduga narkotika jenis LV.

"Ujang Ketong mengakui bahwa tujuan menyimpan barang bukti tersebut adalah untuk dijual kembali," ungkap Holdon.

BACA JUGA:45 Orang Kades Daftarkan Diri ke Kampus STIT

BACA JUGA:Amblas, Jalan Lintas Pulau Beringin Nyaris Putus

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa tersangka ke Markas Polres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ujang Ketong terancam pasal primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini terduga AH telah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Holdon. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan