Polisi Imbau Bengkel Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong, Tindak Tegas Pelanggaran

Polisi Imbau Bengkel Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong, Tindak Tegas Pelanggaran.-Foto ;ist-
HARIANOUSELATAN.ID – Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot racing bersuara bising. Tak hanya menyasar pengguna jalan, kepolisian juga mengimbau bengkel-bengkel untuk tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban oleh Kepolisian
Langkah ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kubu Raya AKP Supriyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, yang menyebut bahwa pihak kepolisian kini tengah melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik bengkel-bengkel kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Isuzu Traga 2025 Hadir dengan Warna Black Premium, Tampil Lebih Gagah dan Elegan
BACA JUGA:Fitur Anti Maling di Android 16 Makin Canggih, Ponsel Dicuri Jadi Tak Berguna
“Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Aiptu Ade dikutip dari laman Korlantas Polri.
Bengkel Diminta Waspada Motor Tanpa Identitas
Tak hanya soal knalpot, bengkel juga diimbau untuk tidak menerima kendaraan tanpa identitas atau dokumen resmi, karena dikhawatirkan menjadi bagian dari tindak pidana seperti curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
“Kami juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak menerima motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” lanjutnya.
Aturan Hukum Penggunaan Knalpot Brong
Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) yang menyebut:
BACA JUGA:Rilis Galaxy S25 Edge, Samsung Sindir iPhone yang Gemuk
BACA JUGA:Oppo Reno14 dan Reno14 Pro Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."