Polresta Tanjungpinang tindak tiga juru parkir liar tanpa izin

--
Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak tiga orang oknum juru parkir liar tanpa izin dan prosedur resmi masing-masing berinisial BS (50), SU (48), dan HH (29).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik menyampaikan ketiganya diamankan personel Sat Reskrim dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2025, Rabu.
"Ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang, berikut barang bukti sejumlah uang tunai dan rompi parkir guna diperiksa lebih lanjut," kata Sahrul di Tanjungpinang, Rabu.
Kasi Humas menyampaikan dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga oknum tersebut terbukti melakukan pungutan parkir tanpa izin dari Dinas Perhubungan Pemkot Tanjungpinang.
Hal itu diperkuat pula dengan pengakuan masing-masing pelaku yang tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi Dinas Perhubungan setempat.
"Aksi ketiganya juga sudah kami pantau sebelumnya, berdasarkan laporan sejumlah masyarakat Tanjungpinang, lalu langsung ditindak lanjuti dengan mengamankan ketiganya," ungkapnya.
Sahrul menambahkan terhadap ketiganya dilakukan tindakan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Para pelaku pun berjanji akan mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan untuk menjadi juru parkir resmi dan berizin.
"Kami imbau masyarakat segera melapor ke polisi atau pihak berwenang jika menemukan praktik juru parkir liar di sekitarnya," kata dia.
Kasi Humas menambahkan bahwa operasi pekat Polresta Tanjungpinang digelar mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2025, berdasarkan UU Nomor 2 tentang Kepolisian, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran, beserta Surat Perintah tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian. Fokus utama operasi ini ialah pemberantasan aksi premanisme serta juru parkir liar.
Secara terpisah, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengapresiasi penindakan dilakukan kepolisian terhadap juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa setiap pengguna jasa parkir di wilayah itu berhak atas karcis resmi saat membayar tarif parkir.
"Jika tidak diberikan karcis, maka parkir dinyatakan gratis," kata Lis
Lis menyatakan tarif parkir resmi yang berlaku di Tanjungpinang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, untuk parkir mobil Rp2.000, sedangkan parkir motor Rp1.000.
Masyarakat diminta menolak memberikan uang parkir apabila tidak disertai dengan karcis resmi, dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ucap Lis.