Selama 4 tahun, Seorang Ayah di Tanjung Raja Perkosa Anak Kandung

Ayah kandung yang tega rudapaksa anak kandungnya sendiri selama empat tahun, kini menjadi penghuni tahanan Mapolres Ogan Ilir. -Foto: Ist.-

Kenanga menceritakan bahwa saat kejadian pertama terjadi, rumah dalam keadaan kosong, hanya ada dirinya dan ayahnya. Ia bahkan sempat diancam dengan sebilah pisau.

BACA JUGA:Kualifikasi MotoGP Le Mans 2025: Fabio Quarataro Raih Pole Position

BACA JUGA:Makkah Terima 2.800 Jamaah Haji Indonesia Hari Ini

Merasa tak sanggup lagi menanggung penderitaan, Kenanga akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Ogan Ilir.

Proses Hukum Berjalan

Pihak kepolisian telah merespons laporan korban dengan menetapkan Edi Hardiansyah sebagai tersangka dan menahannya. Aparat juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan adil.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak dalam lingkungan keluarga, serta pentingnya keberanian korban untuk bersuara demi keadilan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan