Tata Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Akses merahputih.kop.id

--

• Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru

• Pilih metode revitalisasi antara "Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi"

• Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota

• Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi

• Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi

• Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan