Tata Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Akses merahputih.kop.id

--
• Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
• Pilih metode revitalisasi antara "Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi"
• Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota
• Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
• Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
• Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang".