Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Kemenag OKU Selatan Ikuti Penilaian Submit PMP-ZI

Kepala Kemenag OKU Selatan H. Dapik Purnayuda Saat Mengikuti Penilaian PMP-ZI Secara Daring-Fhoto:Ist-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengikuti kegiatan Submit Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMP-ZI) yang dilaksanakan bersama Kementerian Agama RI, Rabu (31/12/2025).

Kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama OKU Selatan.

BACA JUGA:Lapas Muaradua Over Kapasitas, Warga Binaan Didominasi Kasus Narkoba dan Pencurian

BACA JUGA:Mantap !! Bank Sumsel Babel Permudah Pembayaran PBB P2 Kolektif di OKU Selatan Melalui Virtual Account

Penilaian PMP-ZI ini diikuti langsung oleh Kepala Kemenag OKU Selatan, H. Dapik Purnayuda, S.Pd., MM bersama jajaran, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang kerjanya.

“Harapannya, Kemenag OKU Selatan dapat meraih predikat Zona Integritas, sehingga mampu menjadi lebih maju, mandiri, dan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Dapik.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Salurkan Santunan Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji

BACA JUGA:Sumsel perhatikan kesejahteraan lansia di 17 kabupaten dan kota

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan program Kementerian Agama pusat yang wajib diikuti oleh seluruh satuan kerja Kemenag di Indonesia.

Selain itu, penilaian PMP-ZI juga bertujuan sebagai sarana evaluasi internal agar Kemenag semakin profesional, transparan, serta bersih dari praktik-praktik yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Akhir Tahun, Kinerja Lapas Muaradua Dievaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

BACA JUGA:Pastikan Program Berjalan Optimal, Camat Muaradua Tinjau Lahan Koperasi Merah Putih di Dua Desa

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar. Untuk hasil penilaian, masih harus menunggu beberapa waktu ke depan,” jelasnya.

Pasalnya, proses penilaian sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Agama pusat sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasilnya akan diumumkan pada waktu yang telah ditetapkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan