Dipanggil Pemkab, Satu PT Tak Datang! Sengketa Lahan 13 Tahun Petani OKUS Kian Panas
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan memediasi sengketa lahan antara warga dan dua perusahaan perkebunan kembali menemui jalan terjal. Pasalnya, satu dari dua perusahaan yang dipanggil justru mangkir dari agenda audiensi resmi yang digelar di Ruang Nagara Bhakti, Selasa (23/12/2025).
Audiensi sengketa antara masyarakat petani dengan PT Mitratama Agro Lestari (MTAL) dan PT Surya Alam Permai (SAP) dijadwalkan berlangsung pukul 10.30 WIB. Namun hingga audiensi berakhir, pihak PT MTAL tidak kunjung hadir, sementara PT SAP baru tiba sekitar pukul 12.50 WIB.
BACA JUGA:Gubernur Imbau Warga Sumsel Tak Rayakan Tahun Baru dengan Hura-hura
BACA JUGA:Sampah di Palembang Capai 1.800 Ton/Hari, Hanya Sebagian Masuk TPA
Agenda mediasi tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan lahan plasma milik masyarakat yang hingga kini tak kunjung produktif. Adapun lokasi lahan sengketa berada di Desa Simpang Sender Utara Kecamatan BPRRT, Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan, serta Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji.
Audiensi dipimpin langsung oleh Bupati OKU Selatan Abusama, SH, didampingi Wakil Bupati H. Misnadi, M.Si, Sekda H. M. Rahmatullah, S.STP., MM, serta sejumlah pejabat terkait. Puluhan petani terdampak dari kedua perusahaan turut hadir menyampaikan keluhan.
BACA JUGA:Per 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel Larang Truk Tambang Lewat Jalan Umum
BACA JUGA:Honda Super Cub Dapat Penyegaran, Hadir Varian Baru Bergaya Petualang
Diketahui, sengketa lahan seluas kurang lebih 1.800 hektare tersebut telah berlangsung selama 13 tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
Perwakilan tim kuasa hukum petani, Hendri, mendesak agar pemerintah daerah mendorong perusahaan untuk segera mengembalikan lahan sengketa kepada masyarakat tanpa syarat.
BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Raih 8 Penghargaan dari KKP atas Sertipikasi Pulau Kecil
BACA JUGA:Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Karangsari yang Langganan Rob
“Sudah 13 tahun tidak ada kepastian. Lahan seluas 1.800 hektare ini tidak produktif. Kami minta dikembalikan kepada petani,” tegas Hendri.
Ia juga meminta pihak perusahaan tidak terus-menerus mangkir dari undangan mediasi dan berhenti berdalih mengalami kerugian.
