Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

SPBE OKU Selatan Diduga Lalaikan Kelayakan Tabung Elpiji

Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengeluhkan beredarnya tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga sudah melewati masa uji kelayakan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

LOMBA MEWARNAI

MUARADUA - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resah dengan beredarnya tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga sudah melewati batas masa uji kelayakan. 

Kondisi tabung yang berkarat, penyok, dan bertanda uji lama menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebocoran hingga risiko ledakan di kalangan pengguna rumah tangga.

BACA JUGA:Dua Warga Beruntung! Pemkab OKU Selatan Beri Hadiah Umrah Gratis bagi Pembayar Pajak PBB-P2 Taat

BACA JUGA:Batam dan OKU Selatan Diskusikan Peran Strategis DPRD

Banyak Tabung Lawas Masih Beredar di Pasaran

Berdasarkan pantauan di sejumlah pangkalan dan kios eceran di wilayah OKU Selatan, ditemukan banyak tabung gas berwarna hijau dengan tanda uji produksi yang sudah tidak sesuai standar, bahkan ada yang tercantum sejak tahun 2016 dan 2017.

Padahal, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI 1452:2007) dan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setiap tabung gas wajib menjalani uji kelayakan ulang setiap lima tahun untuk memastikan keamanan pemakaian.

Sesuai aturan tersebut, tabung elpiji seharusnya diuji ulang di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) sebelum kembali diisi dan didistribusikan. Tabung yang dinyatakan tidak layak harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan, bukan justru digunakan kembali.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak tabung lawas tetap diisi ulang dan dijual kembali kepada masyarakat.

“Banyak tabung yang masa uji tabungnya sudah habis, tapi tetap digunakan. Ini berbahaya kalau sampai bocor,” keluh Andi, warga Kecamatan Muaradua, Sabtu (18/10/2025).

BACA JUGA:Atlet Angkat Besi Marta Lena Persembahkan Tiga Medali Emas Pertama untuk OKU Selatan di Porprov XV Sumsel

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja, Lapas Muaradua Komitmen Tingkatkan Kualitas Kerja

SPBE Diduga Abai Jalankan Prosedur Keamanan

Pihak SPBE di wilayah OKU Selatan diduga lalai dalam menjalankan proses pemeriksaan dan pengujian ulang sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Kelalaian tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius, karena tabung yang telah melewati masa uji biasanya mengalami penurunan ketebalan dinding baja, korosi, serta potensi kebocoran gas yang bisa berujung pada kecelakaan fatal.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG dengan jelas menyebutkan bahwa SPBE wajib memastikan seluruh tabung yang diisi memenuhi standar keselamatan dan kelayakan pakai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan