SPBE OKU Selatan Diduga Lalaikan Kelayakan Tabung Elpiji
Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengeluhkan beredarnya tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga sudah melewati masa uji kelayakan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
Apabila ditemukan pelanggaran, maka SPBE dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Personel Polsek BSA Monitor Perkebunan WargaBACA JUGA:OKU Selatan Sabet Juara III Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
Warga Diminta Lebih Waspada, Pengawasan Diharapkan Diperketat
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan memeriksa masa uji tabung sebelum membeli atau menukar gas di pangkalan. Informasi waktu uji dapat dilihat dari kode bulan dan tahun yang tertera pada bagian bawah leher tabung.
Pemerintah daerah bersama pihak Pertamina dan Dinas Perdagangan diharapkan segera melakukan pengawasan serta penertiban agar tidak ada lagi tabung kedaluwarsa yang beredar di pasaran.
Keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, dan setiap pihak yang terlibat dalam distribusi gas elpiji diimbau untuk mematuhi ketentuan keselamatan demi menghindari potensi kecelakaan yang tidak diinginkan.
