Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Jepang Setujui ETF Kripto Pertama pada 2028, Nomura dan SBI Siap Meluncur

Bitcoin.-foto;ist-

HARIANOKUSELATAN.ID – Jepang bersiap memberikan lampu hijau bagi peluncuran exchange traded fund (ETF) kripto pertama di negara tersebut paling cepat pada 2028. Kebijakan ini akan diiringi dengan penguatan regulasi dan perlindungan bagi investor aset digital.

Berdasarkan laporan Nikkei Asia yang dikutip dari The Block pada Senin (26/1/2026), Badan Jasa Keuangan Jepang atau Financial Services Agency (FSA) berencana memasukkan aset kripto sebagai underlying asset ETF, sejajar dengan instrumen keuangan konvensional lainnya.

Dua raksasa keuangan Jepang, Nomura Holdings dan SBI Holdings, disebut akan menjadi pelopor dengan meluncurkan ETF kripto pertama yang akan tercatat di Bursa Efek Tokyo.

BACA JUGA:Generasi Muda Lirik Kripto Jadi Alternatif Dana Pensiun Jangka Panjang

BACA JUGA:Agar Motor Tak Jadi Sasaran Maling, Ini Langkah Pengamanan Efektif yang Wajib Diterapkan

Langkah Jepang ini mengikuti kesuksesan ETF kripto di Amerika Serikat. Hingga kini, ETF bitcoin spot di AS telah membukukan arus dana bersih sebesar USD 115,8 miliar atau setara Rp 1.993 triliun, sekitar 6,5 persen dari total kapitalisasi pasar bitcoin global.

Keberadaan ETF kripto di AS dinilai berhasil membuka akses investor institusional terhadap bitcoin dan aset digital lainnya. Sejumlah dana pensiun, kantor keluarga, hingga dana abadi universitas ternama seperti Harvard ikut masuk ke pasar kripto melalui instrumen tersebut.

Regulator Amerika Serikat juga terus menyederhanakan proses pencatatan produk aset digital. Hal ini mendorong lahirnya berbagai ETF baru berbasis altcoin seperti XRP, Solana, Dogecoin, Chainlink, Litecoin, dan Hedera yang mulai diperdagangkan sejak akhir 2025. Tren tersebut diperkirakan masih akan berlanjut sepanjang 2026.

Mengikuti Jejak Negara Tetangga

Tak hanya Jepang, sejumlah pusat keuangan Asia lainnya juga bergerak cepat mengikuti jejak ETF kripto AS. Hong Kong lebih dulu meluncurkan ETF kripto pada 2024 yang menawarkan eksposur ke bitcoin, ether, dan Solana. Berbeda dengan AS, ETF di Hong Kong mengizinkan mekanisme langganan dan penebusan dalam bentuk aset kripto langsung.

BACA JUGA:Kerja Terlalu Lama di Depan Layar? Waspadai Computer Vision Syndrome yang Mengintai Produktivitas

BACA JUGA:Honda Luncurkan Motor Sport 160 cc di Brasil, Bisa Gunakan Etanol dan Rayakan 50 Tahun Legenda CG

Sementara itu, Korea Selatan tengah menyiapkan Digital Asset Basic Act atau Undang-Undang Dasar Aset Digital yang diharapkan menjadi fondasi bagi peluncuran ETF kripto spot pertama di negara tersebut. Regulasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.

Ketiga negara tersebut juga memiliki visi yang sama, yakni mengintegrasikan stablecoin yang teregulasi ke dalam sistem keuangan arus utama. Jepang telah lebih dulu menyetujui stablecoin berbasis yen, sementara Hong Kong dan Korea Selatan sedang menyiapkan kerangka regulasi untuk stablecoin masing-masing.

BACA JUGA:Update Windows 11 Kembali Bermasalah, Sejumlah PC Dilaporkan Gagal Booting

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan