BACA JUGA:MTs Negeri 01 OKUS Ikuti Gerakan Tanam 1 Juta Pohon di Halaman Madrasah
Pihak Bank Sumsel Babel Muaradua, terangnya tidak boleh menilai kelayakan kredit hanya berdasarkan status kepegawaian. Semua warga, termasuk pekerja swasta dan wiraswasta, punya hak yang sama untuk mengakses pembiayaan rumah rakyat.
Terlebih lagi, ungkapnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung juga program Pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta hunian.
“Kejadian ini tentu perlu menjadi perhatian kita semua, apalagi di tengah semangat Pemerintahan Presiden Prabowo yang terus mendorong ketersediaan rumah terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” tegasnya.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Terima Audiensi Paparan Dana Hibah Pilkada 2024 Bawaslu
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Terima Audiensi Pengurus Kwarcab Pramuka
Untuk itu dirinya meminta pihak Bank Sumsel Babel untuk membenahi regulasi pengajuan KPR sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah dan juga OJK.
“OJK saat ini telah mengeluarkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat pembiayaan sektor perumahan di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga telah meminta para lembaga jasa keuangan mendukung pembiayaan rumah tanpa memberlakukan pembatasan yang kaku, termasuk kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar,” tuturnya.
Artinya, sambung Irawan, jangankan calon debitur yang kreditnya lancar, yang kreditnya macet pun masih harus didukung untuk mendapatkan rumah, jangan malah dipersulit. (res)