Protes Jalan Ditutup Perusahaan Sawit, Warga Pedamaran Datangi Pemkab OKI

Senin 14 Apr 2025 - 18:48 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Puluhan warga Desa Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendatangi Kantor Bupati OKI pada Senin (14/4/2025) untuk menyampaikan protes terhadap PT Persada Sawit Makmur (PSM) yang diduga menutup akses jalan masyarakat dengan kawat berduri.

Aksi tersebut dikoordinir oleh Ormas Serikat Pemuda Masyarakat Sumsel dan dipimpin oleh Yopi Metaha. Dalam orasinya, Yopi menyampaikan bahwa penutupan jalan oleh perusahaan sangat merugikan masyarakat karena akses tersebut selama ini digunakan sebagai jalur utama aktivitas harian, termasuk mencari nafkah.

“Warga kesulitan untuk beraktivitas, karena jalan yang biasa digunakan dipagar menggunakan kawat berduri. Padahal di kawasan itu masyarakat masih menggantungkan hidup, seperti mencari ikan dan gelam,” ujar Yopi.

BACA JUGA:Seri 1 Kejurnas MX 2024, Arsenio Raih Posisi 3

BACA JUGA:Debut Cemerlang di ATC Qatar 2025, Pembalap Muda AHM Nyaris Naik Podium

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, sebagian warga menerima uang kerohiman sebesar Rp1 juta per hektare dari perusahaan, namun itu bukan merupakan ganti rugi resmi. Selain itu, janji perusahaan untuk memberikan kebun plasma juga belum terealisasi.

Setelah aksi berlangsung, perwakilan warga diterima oleh Pemkab OKI dalam audiensi yang digelar di ruang rapat Bende Seguguk III. Audiensi dipimpin oleh Asisten II Setda OKI, H M Lubis, didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Dedy Kurniawan, Kepala Dinas Pertanahan Alexander Bustomi, serta perwakilan dari Polres OKI dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:Penegak Hukum Terlibat Suap, DPR Dorong Evaluasi Etika Yudisial

BACA JUGA:MA Prihatin, 4 Hakim Ditangkap Terkait Gratifikasi Perkara CPO

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta pemerintah memediasi agar akses jalan yang ditutup dapat dibuka kembali, serta dilakukan pengukuran ulang atas lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Seorang warga bernama Juni menyampaikan bahwa tanah yang dipermasalahkan merupakan warisan nenek moyang dan belum pernah ada ganti rugi resmi. “Kalau memang sudah diganti rugi, tunjukkan buktinya. Kami tidak ingin konflik, tapi jangan sampai kami dirugikan terus-menerus,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanahan OKI, Alexander Bustomi, menyatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan karena masih perlu pendalaman dan verifikasi dokumen serta koordinasi lintas instansi.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Susunan Laporan Aksi HAM

BACA JUGA:Kepsek SMPN-01 Buay Rawan Minta Siswa Tingkatkan Disiplin

Asisten II H M Lubis memastikan seluruh informasi dan keluhan warga akan ditindaklanjuti. “Masukan dari warga akan kami pelajari lebih lanjut dan dikonfirmasi ke pihak perusahaan,” ujarnya.

Kategori :