1. ASN dan pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau perjalanan lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025.
2. Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan kedisiplinan ASN semakin meningkat dan fasilitas negara dapat digunakan sesuai peruntukannya demi pelayanan publik yang lebih optimal. Pemerintah Kota Palembang juga mengajak seluruh pegawai negeri untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas mereka, terutama di masa menjelang libur panjang Lebaran.
Kategori :