Bahas Persiapan Remisi, Lapas Muaradua Terima Kunjungan BIN Sumsel

Rabu 05 Mar 2025 - 20:18 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan terima kunjungan kerja pihak Badan Intelijen Negara Sumsel. Rabu, 05 Maret 2025.

Kunjungan perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Sumatera Selatan itu sendiri dalam rangka koordinasi persiapan pengusulan remisi khusus Hari Raya Keagamaan Islam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengusulan remisi berjalan sesuai prosedur serta memperkuat sinergi antara Lapas Muaradua dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Berbaur Bersama Warga Buka Bersama

BACA JUGA:Personel Polsek BSA Bantu Warga Evakuasi Kendaraan Dijalan Longsor

Dalam pertemuan ini, Kepala Lapas Muaradua, Hero Sulistiyono, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengusulan remisi.

“Kami terus berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BIN Sumsel, sangat diperlukan agar pemberian remisi berjalan tertib dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain membahas aspek teknis pengusulan remisi, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya pembinaan bagi warga binaan sebagai salah satu indikator utama dalam pemberian remisi.

BACA JUGA:Waspadai Bencana di Musim Hujan, Bupati OKU Selatan Ajak Masyarakat Jaga Alam

BACA JUGA:Optimalisasi Layanan Listrik, Bupati Abusama Tekankan Solusi Cepat Permasalahan Listrik di OKU Selatan

WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Remisi khusus Hari Raya Keagamaan Islam diberikan kepada warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga.

BACA JUGA:Evaluasi Pelayanan, Bupati OKU Selatan Abusama SH Panggil ULP PLN Muaradua

BACA JUGA:Gelar Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan

Kemudian, dijelaskan juga tentang Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

Kategori :