Menteri Nusron Tegaskan Sertipikat di Pagar Laut Tangerang Tetap Dibekukan

Sabtu 22 Feb 2025 - 19:00 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BALIKPAPAN, HARIANOKUSELATAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa semua sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang akan dibatalkan. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Sabtu (22/02/2025), sekaligus membantah isu yang menyebutkan bahwa pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengusaha Aguan dibatalkan.

"Berita yang menyebut saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di kawasan pantai Tangerang itu tidak benar. Saya tegaskan lagi, kebijakan kami tetap sama: semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa terkecuali," ujar Nusron.

280 Sertipikat Bermasalah, 209 Sudah Dibatalkan

Sejak awal kasus ini mencuat, Menteri Nusron telah mengidentifikasi 280 sertipikat bermasalah, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 222 sertipikat berada di luar garis pantai dan dipastikan akan dibatalkan, sementara 58 sertipikat lainnya berada dalam garis pantai dan masih dianggap sah.

Hingga saat ini, 209 sertipikat telah resmi dibatalkan, sedangkan 13 sertipikat masih dalam tahap kajian. Kajian ini dilakukan karena bidang tanah tersebut berada di zona abu-abu, di mana sebagian masuk ke dalam garis pantai dan sebagian lainnya berada di luar.

"Jika setelah dikaji sertipikat tersebut berada di luar garis pantai, maka pasti dibatalkan. Tapi kalau berada dalam garis pantai dan dimiliki secara sah, tentu tidak akan dibatalkan," jelasnya.

Komitmen dalam Penyelesaian Kasus Pagar Laut

Menteri Nusron menegaskan bahwa penyelesaian kasus pagar laut dilakukan secara transparan dan tegas. Pemerintah tidak akan membedakan kepemilikan sertipikat berdasarkan nama pemiliknya, melainkan berdasarkan legalitas dan lokasi tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tidak melihat siapa pemiliknya, yang kami lihat adalah apakah tanah itu berada di luar garis pantai atau tidak. Jika berada di luar, ya dibatalkan. Ini komitmen kami dalam menegakkan aturan pertanahan di Indonesia," tutupnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. (rel)

 

Kategori :