MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan alat elektronika di kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten OKU Selatan yang mengakibatkan berujung pada pelanggaran undang-undang ITE, jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU Selatan mengajak masyarakat OKU Selatan agar berperilaku bijaksana dalam menggunakan Media Sosial (Medsos) agar tidak berujung pada tindak pidana.
"Payo, dukur-dulur hati-hati guna ke HP tu, sama jari tangan, jangan basing moto, merekam, atau memvideokan tanpa izin gek keno pidana pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara denda 2 miliar, ingatlah itu," tegas Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, didampingi Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli, S. Psi., M. Psi., M. Si. Selasa, 26 Febuari 2025.
BACA JUGA:Ratusan Peserta Siswa TK dan PAUD Ikuti Lomba Mewarnai Harian OKU Selatan
BACA JUGA:284 Siswa Tingkat SMA di OKU Selatan Ikuti Seleksi Paskibraka
Dikatakannya, dalam bermedsos Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, Tik tok, Telegram dan media sosial lainnya agar kita senantiasa berpikir sejenak sebelum memposting.
Kemudian, kita juga harus mampu membatasi informasi yang kita bagikan di dunia maya, harus diketahui dengan siapa saja anda membagikan segala aktivitas online anda.
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Serahkan Bantuan Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Bunga Raflesia Ukuran Jumbo Tumbuh Subur di Perkebunan Warga Pulau Beringin
"Cobalah browsing nama anda apapun yang anda posting dapat dengan mudah di duplikasi di repost dan disebarkan oleh orang lain tanpa batas maka ketika itu memang kurang berkenan perlu kita menghapus konten tersebut," imbuhnya.
Kemudian, kita tidak serta-merta memusnahkan konten dari internet, melainkan pastikan hanya post hal-hal yang positif dan bermanfaat perhatikan apa yang orang lain posting tentang anda pada internet.
BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Wabup OKU Selatan H Misnadi Pimpin Apel Gabungan
BACA JUGA:Operasi Pekat 1 Musi 2025, Polres OKU Selatan Sita Ratusan Botol Miras
Ini semua tentu, kami mengingatkan untuk seluruh masyarakat OKU Selatan agar tidak terkena pada UU ITE yang akan berujung pada kerugian diri sendiri.
"Mencegah itu lebih baik dari pada berhadapan pada Tindak Pidana UU, maka sebelum itu terjadi kita semua harus teliti, bijaksana dalam bermedsos," imbuhnya. (Dal)