Polda Sumsel Tangkap Bandar Narkoba di OKU Selatan, Sita 2,8 Kg Sabu dan Senpi Rakitan

Jumat 21 Feb 2025 - 19:15 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Pergantian Pimpinan, Lapas Kelas IIB Muaradua Gelar Pisah Sambut

Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, Bagol dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Polda Sumsel terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.

 

Kategori :