• Pembayaran honor guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat pada
Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut.
Kategori :