Pemeriksaan Aset Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Menyambut Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah 2020

Rabu 12 Feb 2025 - 22:08 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN – Tim Inspektorat Kabupaten OKU Selatan menggelar Rapat Pemeriksaan Aset bersama Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu, 12 Februari 2025. Rapat ini membahas pemeriksaan terkait berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, Bukri, SE., MM, yang mewakili Inspektur OKU Selatan, menjelaskan tiga aspek pemeriksaan penting dalam rapat tersebut. Aspek pertama adalah pemeriksaan dokumen RPJMD dan/atau RPJMD Perubahan (jika ada) Kabupaten Tahun 2021-2026. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen RKPD dan/atau RKPD Perubahan (jika ada) Kabupaten Tahun 2021-2024 serta Laporan Capaian Target Indikator pada RPJMD atau RKPD Kabupaten Tahun 2021-2024.

BACA JUGA:Tukang Kredit di Palembang Terlibat Pencurian Nasabahnya, Polisi Selidiki Kasus Ini

BACA JUGA:Dua Rumah Hangus dalam Kebakaran di 16 Ulu Palembang

BACA JUGA:Liverpool Batalkan Kesepakatan Jual Darwin Nunez ke Al-Nassr, Fokus Cari Pengganti

Selain itu, dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), serta Laporan Pertanggungjawaban Kepada Daerah untuk Tahun 2021-2024 juga akan diperiksa. Tim Inspektorat juga memeriksa Data Eselonering, Profil Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2021-2025, serta Tabel Indikator Kinerja Daerah.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi laporan RPJMD dan RKPD di setiap OPD dengan target yang ditetapkan oleh provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Bukri. Ia juga mengingatkan agar laporan disiapkan dengan cermat dan benar-benar memahami berkas yang dibutuhkan.

Kategori :