Dinas PMD Minta Kades Tingkatkan Kinerja Majukan Desa

Sabtu 17 Feb 2024 - 17:08 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) meminta seluruh Kepala Desa (Kades) tingkatkan kinerja untuk memajukan Desa.

Pasalnya, dari 252 Desa di 19 Kecamatan Berdasarkan Indeks Desa Membangun Tahun 2022, wilayah Kabupaten OKU Selatan masih terdapat 60 Desa yang termasuk dalam kategori Desa Tertinggal.

Sementara untuk Tahun 2023 belum didata lagi oleh pihak Terkait, namun dalam melihat kondisi saat ini belum ada perubahan dari tahun 2022 lalu.

Untuk menghapuskan status desa Tertinggal itu sendiri, Kepala Desa harus komitmen dan meningkatkan kinerja dalam membangun Desanya sehingga mengalami perubahan dalam memajukan desa.

Maka untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) meminta kepada Kepala Desa agar komitmen dan meningkatkan konerja untuk memajukan Desanya.

BACA JUGA:Libatkan Puskesmas Laksanakan Senam Sehat

BACA JUGA:Banjir, Aliran Sungai Rendam Rumah Warga OKU Selatan

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid Penataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa Iqbal Surya, S. Kom, Sabtu 17 Febuari 2024.

Dikatakannya, dari 252 Desa yang ada di OKU Selatan terdapat Desa Kategori Berkembang sebanyak 169 Desa, Desa Maju 23, sedangkan Desa Tertinggal sebanyak 60 sementara sangat Tertinggal 0, kemudian untuk Desa Mandiri belum ada.

"Untuk di OKU Selatan Desa mandiri belum ada, mengenai Desa sangat tertinggal sejak Tahun 2022 sudah tidak ada lagi, sebelumnya memang ada 4 di wilayah Kecamatan Sungai Are. Terakhir Tahun 2022 terdapat 4 Desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal kini sudah masuk kategori tertinggal," ucapnya.

Karena, yang masuk dalam kategori tertinggal Tahun 2022 sudah masuk ke kategori berkembang, lantaran memang sudah masuk dalam kriteria tertentu seperti perubahan status.

Sejauh ini. Lanjut Iqbal, Pemerintah Kabupaten telah berupaya melalui Kepala Desa mengikuti prosedur yang menjadi persyaratan menjadi perubahan status desa agar lebih maju.

BACA JUGA:Polsek Muaradua Sambangi Anak Tahfidz

BACA JUGA:Gelontorkan 3000 Ton Beras untuk Bantu Masyarakat Hadapi Bulan Puasa

"Untuk mengubah status itu, Desa harus memiliki fasilitas umum, diantaranya pelayanan umum, peningkatan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan seterusnya itu juga menjadi tugas kepala Desa untuk pemenuhan syarat tertentu itu," terangnya.

Ada pun, untuk target Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kedepannya, dari tertinggal menuju ke berkembang, dari berkembang ke desa yang maju.

"Kalau data ini tersebar diseluruh Kecamatan diwilayah Kabupaten OKU Selatan, karena memang data secara resmi terdaftar di Indeks Desa Membangun," jelasnya. (Dal)

Kategori :