Buronan Kejari OKU Selatan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Miliaran Rupiah, Leksi Yandi Akhinya Ditangkap

Rabu 05 Feb 2025 - 22:05 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Setelah melarikan diri selama hampir dua tahun, Leksi Yandi, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 senilai Rp1,3 miliar, akhirnya berhasil ditangkap. 

Dilansir dari sumeks.co, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), yang menemukan jejaknya di Kota Bandung.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Kembali Terjadi di Kiwis Raya, 4 Rumah Hangus

BACA JUGA:Cuaca Sedang Tidak Bersahabat, Waspada Flu dan Batuk!

Leksi Yandi sebelumnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari OKU Selatan setelah melarikan diri menjauh dari proses hukum. 

Kejaksaan mengungkapkan bahwa Leksi Yandi, yang merupakan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan, terlibat dalam penyelewengan dana bantuan Covid-19 yang semestinya digunakan untuk bantuan masyarakat terdampak pandemi.

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menyampaikan bahwa meskipun Leksi Yandi sudah tidak hadir selama persidangan, proses hukum tetap berjalan. 

BACA JUGA:Pentingnya Menerapkan Pola Hidup Sehat Untuk Keluarga

BACA JUGA:Di Atas Lahan Yang Kering Petani Oku Selatan Sukses Budidayakan Buah naga

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadapnya, setelah terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Covid-19.

Selain pidana penjara, Leksi Yandi juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp734.788.813 juta. 

Apabila tidak dapat membayar, harta benda miliknya akan disita untuk mengganti kerugian negara, dan jika jumlah tersebut masih tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 2 tahun.

BACA JUGA:Bahlil pastikan UMKM tetap dapat LPG 3 kg dengan harga terjangkau

BACA JUGA:Inflasi Sumsel 2025: Stabilitas Harga Terjaga dengan Baik di tengah Ekonomi yang Tetap Tumbuh

Tuntutan terhadap Leksi Yandi semula lebih berat, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan meminta agar ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. 

Kategori :