Polsek Simpang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembobol Warung Lesehan

Minggu 02 Feb 2025 - 19:32 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang, OKU Selatan berhasil ringkus 2 orang pelaku pembobolan warung lesehan di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang. Sabtu, 01 Febuari 2025.

Diketahui, 2 orang pelaku itu sendiri Hengki Fernando Bin Tuham (20) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, dan Rio Herdiansyah Bin Ibrahim (23) warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH melalui Kapolsek Simpang Iptu Agus Suparwanto, SH mengatakan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 01 Febuari 2025 sekira Pukul 05.30 Wib salah satu karyawan lesehan bunda di Desa Karang Agung melihat kondisi warung sudah dalam keadaan rusak.

BACA JUGA:Mantan Bendahara Laporkan Kades Sukaraja Muaradua Kisam ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Dukung Reformasi Birokrasi, Lapas Muaradua Ikuti Penguatan Bersama Irjen IMIPAS

"Salah satu karyawan lesehan yang hendak membuka usaha di lesehan bunda tersebut melihat dinding kawat samping kondisi rusak," ucapnya.

Lantaran merasa curiga, karyawan tersebut langsung mengecek kebelakang, setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan hilang 1 buah kompor gas, 3 buah tabung gas, 1 buah spiker aktiv kecil, 1 dus mie instan, 2,5 kg telur.

Atas peristiwa itu, korban tak pikir panjang langsung mendatangi Mapolsek Simpang untuk melaporkan apa yang dirinya Alami. "Kemudian, salah korban datang ke Polsek Simpang untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Babhinkamtibmas Polsek BSA Sambangi Kelas Siswa Sampaikan Larangan Bulliying

BACA JUGA:Duta Pelajar OKU Selatan Sosialisasi Anti Bullying di SMP

Pada saat itu juga, kami pun. Lanjut Kapolsek, langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku, sesampainya di lokasi langsung dilakukan  penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut.

Selanjutnya pelaku tersebut langsung di amankan di Polsek Simpang Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Perangkat Desa Laporkan Oknum Kades Sukaraja ke Polda Sumsel Terkait Dugaan Pemalsuan SK Pemberhentian

BACA JUGA:Jago Merah Kembali Membara, Rumah Warga Banding Agung Jadi Puing-puing

Dari ke 2 tangan Tersangka Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 3 buah tabung gas elpiji, 1 buah kompor gas, 1 buah spiker aktiv.

Kategori :