Buron Sejak 2021, Tersangka Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun Ditangkap KPK di Singapura

Sabtu 25 Jan 2025 - 22:54 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang buron sejak 2021. Penangkapan dilakukan di Singapura setelah KPK bekerja sama dengan pihak berwenang setempat.

“Benar, Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan saat ini masih dalam proses penahanan di sana,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Januari 2025.

Proses Ekstradisi dan Koordinasi Lintas Lembaga

Fitroh menjelaskan, KPK tengah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

“Kami sedang melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan agar permohonan ekstradisi segera disetujui oleh pihak pengadilan di Singapura,” jelasnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses ekstradisi bisa selesai dalam satu hingga dua hari, tergantung kelengkapan dokumen yang diajukan. “Jika pengadilan di Singapura menyatakan dokumen kita lengkap, prosesnya akan segera dipercepat,” katanya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Flyover SKA Riau RP 50 Miliar, 5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

BACA JUGA:Cegah Kriminal, Polsek Buay Sandang Aji OKU Selatan Rutin Patroli Malam

Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Rp2,3 Triliun

Kasus korupsi pengadaan e-KTP ini mencuat sejak beberapa tahun lalu dan telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek e-KTP.

KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka pada Agustus 2019 atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Banding Sosialisasikan Penurunan Stunting

BACA JUGA:KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP, Paulus Tannos, di Singapura

Selain Tannos, kasus ini juga menyeret sejumlah nama besar, termasuk:

Setya Novanto – Mantan Ketua DPR RI.

Kategori :