BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polres OKU Selatan Lakukan Penanaman Jagung Serentak
BACA JUGA:Polres OKUT Berhasil Tangkap Pelaku Produksi Kosmetik Ilegal di OKU Timur
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja, sesuai pangkat dan jabatan.
Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau jabatan umum.
Tambahan penghasilan sesuai kapasitas fiskal daerah.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Besaran gaji ke-13 juga telah diatur sesuai jenjang jabatan, mulai dari pejabat tinggi hingga pegawai non-ASN. Berikut beberapa rinciannya:
BACA JUGA:Indahnya Danau Rakihan di OKU Selatan, Tersembunyi Namun Janjikan Keindahan Alam Natural
BACA JUGA:Pakar Nilai Koin Meme TRUMP Berpotensi Jadi Bom Waktu di Pasar Kripto
Pimpinan lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp26.299.000