Kemenag Sumsel

Jumat 09 Feb 2024 - 14:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel menghadapi gugatan dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang terkait kepemilikan lahan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang.

Kemenag Sumsel tidak gentar dan bahkan "menantang" gugatan tersebut. Kemenag memiliki sertifikat atas lahan tersebut yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat gugatan dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang yang mengklaim kepemilikan tanah MIN 1 dan MTsN 1.

Surat tersebut telah dijawab secara tertulis dan dikoordinasikan dengan Pemkot Palembang dan pengadilan.

 

Win juga mengungkapkan bahwa setelah menelusuri Ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang sebelumnya, mereka tidak mengetahui klaim atas tanah tersebut dan malah meminta Kemenag untuk mencari tahu ke pemilik tanah sebelumnya.

 BACA JUGA:17 ASN Kemenag OKU Selatan Ikuti Uji Kompetensi

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Minta ASN Profesional

Dengan melakukan penelusuran, Kemenag semakin yakin bahwa tanah yang digunakan untuk gedung MIN dan MTsN 1 Palembang adalah milik pemerintah.

Tanah ini dibangun pada tahun 1957 dan atas nama tanah negara, yaitu Pemerintah Tingkat II Palembang. Pada tahun 1960, tanah tersebut diberikan ikrar hibah oleh Pemerintah Tingkat II Palembang dan disertifikatkan atas nama Kemenag RI pada tahun 1990.

 

"Jadi negara sudah mengakui lahan itu milik negara dan dibangun juga gedung-gedung dari pemerintah, kemudian diperuntukkan bagi pendidikan, yakni dengan dibangun MIN 1 dan MTsN 1, bersertifikat dan jelas asal usulnya," tegas Win.

 BACA JUGA:Kemenag Berhasil Kumpulkan 70 Juta Donasi Palestina

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Berikan Bantuan untuk Membangun Rumah Warga Sebatang Kara

Kepala MTsN 1 Palembang, Deny Hendrik, menambahkan bahwa lahan MTsN 1 dan MIN 1 Palembang berada dalam satu kompleks, memiliki sertifikat hak pakai dari BPN Palembang tahun 2011, dan telah memenuhi persyaratan yang menguatkan kepemilikan lahan tersebut.

 

Meskipun Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang mengajukan gugatan untuk mengosongkan lahan tersebut, Deny mengimbau orang tua siswa untuk tidak khawatir dan resah. (seg)

Kategori :