PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda-Nandriani (Fitri-Nandri), diduga tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU Kota Palembang terkait laporan dana kampanye dalam Pilkada Kota Palembang 2024. Hal ini terungkap dari hasil audit laporan dana kampanye yang diumumkan oleh KPU Kota Palembang pada 12 Desember 2024 melalui akun Instagram resmi mereka, @kpupalembang.
Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa Fitri-Nandri tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye mereka, meskipun mereka mencatatkan pemasukan dana kampanye sebesar Rp 5.769.500.000. Namun, kolom pengeluaran pada laporan tersebut kosong, dan saldo dana yang tersisa juga tidak dicantumkan. Hal ini membuat KPU Kota Palembang menyatakan pasangan ini "Tidak Patuh" terhadap aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Biaya Sewa Melonjak, Alfamart Tutup 300 Gerai
BACA JUGA:Mantan Menkumham Yasona Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Yang Melibatkan Harun Masiku
Sebaliknya, dua pasangan calon lainnya, yaitu Ratu Dewa-Prima Salam (nomor urut 2) dan Yudha Pratomo-Baharudin (nomor urut 3), berhasil melaporkan pengeluaran dana kampanye mereka secara lengkap.
Pasangan Ratu Dewa-Prima Salam melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 347.097.000 dan pengeluaran sebesar Rp 346.097.000, dengan saldo tersisa Rp 1.000.000, sehingga mereka mendapat predikat "Patuh" dari KPU.
BACA JUGA:Chelsea Siap Gebrak Bursa Transfer, Rashford Jadi Pilihan Gantikan Mudryk
BACA JUGA:Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Filipina, STY Cari Pengganti di Lini Tengah
Sedangkan pasangan Yudha Pratomo-Baharudin melaporkan penerimaan dan pengeluaran yang seimbang, yaitu Rp 5.615.162.871 untuk keduanya, sehingga saldo akhir mereka menjadi Rp 0, dan juga mendapat predikat "Patuh".
Kasus ini menjadi sorotan karena pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga integritas Pilkada.