Sepakati Siltap Perangkat Desa Kembali Dinormalkan

Sabtu 23 Nov 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Kris

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan telah sepakat akan merealisasikan normalisasi Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa di Tahun 2025 mendatang.

Kesepakatan itu sendiri, pihaknya memacu pada Peraturan Pemerintaj (PP) Nomor 11 Tahun 2019, wacana realisasi Siltap Perangkat Desa ink mengingat sempat dilakukan pengurangan dimasa Pandemi Covid-19 lalu.

Seperti yang kita ketahui, Kepala Desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa.

BACA JUGA:Istighozah dan Sholawat Bersama Habib Ali dan K.H. Ahmad Kaffa di OKU Timur Sukses Dilaksanakan

BACA JUGA:Benarkah Petai Bisa Bantu Turunkan Kadar Gula Darah? Simak Penjelasan Ahli!

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa mendapat 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A. Gaji perangkat desa lainnya juga ditetapkan berdasarkan struktur organisasi pemerintahan desa.

Selanjutnya, besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau walikota, mengacu pada ketentuan berikut:

Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Lalu, tunjangan Kepala Desa

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Sebelumnya, penghasilan ini masih mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah setempat.

Terkait tuntutan Kepala desa dan Perangkat desa yang mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah setempat sempat mendapat sorotan dari Sutaryo, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) OKU Selatan.

BACA JUGA:Aturan Sistem Zonasi PPDB Dirombak: Target Penyelesaian Februari 2025

BACA JUGA:Inilah 5 Kota Tertua di Sumatera: Palembang, Kota Bersejarah Berusia 1.337 Tahun

"Kita bersama perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa menindaklanjuti hal itu mengadakan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan diruang kerjanya," ungkap Sutaryo. Sabtu, 23 November 2024.

Topik utama tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa. Dimana Sekda memberikan pemaparan secara gamblang kepada perwakilan kades dan perangkat desa bahwa Siltap Kades dan Perangkat desa akan diimplementasikan pada tahun 2025 sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

Sedangkan, Sekda OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, S.STP., MM menjelaskan bahwa Siltap Kades dan Perangkat desa diberikan kepada kepala desa dan Perangkat desa mengacu pada PP No 11 tahun 2019.

"Sudah dibahas dengan DPRD OKU Selatan bahwa normalisasi akan direalisasikan pada Tahun 2025 mendatang," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan, Ardiyan Gama, SH menyebutkan “Penghasilan tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa di kembalikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019”, terangnya.

"Susah dibahas bersama OPD terkait dan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan Daerah, Tahun 2025 akan segera kembali normal," tandasnya. (Dal)

Kategori :