Bantah Tuduhan Korupsi Masjid Sriwijaya, 2 Eks Petinggi PT Brantas Abipraya Ajukan PK

Kamis 17 Oct 2024 - 23:33 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Dua terdakwa kasus korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring, Palembang, yakni Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 17 Oktober 2024.

 

Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa di hadapan majelis hakim PN Palembang yang dipimpin oleh Efiyanto SH MH, dengan penuntut umum dari Kejati Sumsel hadir dalam sidang tersebut. Dalam sidang, kuasa hukum menyatakan bahwa permohonan PK diajukan karena dianggap terdapat kekhilafan oleh majelis hakim Tipikor dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap klien mereka.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa: Tersangka Kades Tanjung Medang Ditahan di Rutan Muara Enim

BACA JUGA:Mulai 17 Oktober 2024, Tol Bayung Lencir-Tempino Siap Beroperasi 

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana 11 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi 10 tahun dan 6 bulan dalam upaya hukum banding. "Kami menganggap putusan pidana itu merupakan kekhilafan majelis hakim, sehingga kami mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI," ujar salah satu kuasa hukum.

 

Tim kuasa hukum juga mengklaim terdapat selisih dalam perhitungan kerugian negara terkait total pembayaran dana pembangunan Masjid Sriwijaya. Menurut mereka, total dana yang dibayarkan yayasan wakaf Masjid Sriwijaya kepada PT Brantas Abipraya dari anggaran Pemprov Sumsel pada 2015-2017 adalah sebesar Rp127 miliar. Namun, Dwi Kridayani mengungkapkan bahwa dana yang masuk ke rekening PT Brantas Abipraya hanya sebesar Rp126 miliar. Ini menimbulkan selisih perhitungan sebesar Rp176,5 juta, yang mereka anggap sebagai kekhilafan majelis hakim.

 BACA JUGA:Polda Sumsel Sita 3 Mobil Mewah dan Rumah Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal

BACA JUGA:Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) Resmi Naik

Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta agar PK diterima dan putusan diubah, dengan menyatakan bahwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Mereka juga meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan pemulihan harkat dan martabat mereka.

 

Namun, hakim ketua Efiyanto menegaskan bahwa pengajuan PK tersebut tidak didasarkan pada bukti baru (novum), melainkan hanya beralasan adanya kekhilafan dalam amar putusan. Pemohon PK hanya memberikan salinan putusan pidana dalam bentuk memori PK. Penuntut umum dari Kejati Sumsel juga menyerahkan kontra memori PK yang dibacakan kepada majelis hakim selama sidang berlangsung.

Kategori :