LUBUKLINGGAU, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau berhasil menyergap tiga orang pengedar narkoba lintas provinsi jaringan Aceh. Penyergapan dilakukan di SPBU Megang, Kota Lubuklinggau, pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti 3 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tracking yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi asal Aceh yang berniat membawa barang haram itu ke wilayah Sumsel. Setelah melakukan koordinasi dan mitigasi, Polda Sumsel bersama Tim Macan Linggau melakukan penyergapan terhadap para pelaku saat tiba di SPBU Megang, di Kota Lubuklinggau.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK, membenarkan penangkapan tersebut. "Sekarang sedang pengembangan, ada tiga tersangka kita amankan dari Lubuklinggau," ungkap Harissandi.
Pihak kepolisian awalnya menangkap dua orang pengedar yang membawa 2 kg sabu-sabu. Berdasarkan informasi, ada lagi barang yang belum lewat, sehingga pihak kepolisian kembali melakukan penyergapan dan mengamankan satu tersangka lagi dengan barang bukti 1 kg. "Barang itu rencana mereka mau diedarkan di Jakarta dan Kota Lubuklinggau," jelas Harissandi.
BACA JUGA:Pengendara Dibawah Umur Bakal Ditindak
BACA JUGA:Wabup Ikuti Tamah Tamah Puncak HUT Korem
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya informasi penangkapan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi di wilayah hukum Lubuklinggau. Penangkapan dilakukan oleh Polda Sumsel, yang didukung oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau. "Infonya demikian bang," tutupnya singkat.
Ketiga orang tersangka dan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu langsung diamankan di Polres Lubuklinggau dan kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Polres Lubuklinggau juga meringkus pengedar narkotika di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Penyergapan dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu-sabu sebanyak 1,64 gram.
BACA JUGA:Ops Patuh Musi 2024, Satlantas Tilang 61 Pengendara
BACA JUGA:Kejari OKU Tengah Tangani 4 Perkara Pidana Khusus
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Gang Kandis sering menjadi lokasi transaksi narkotika. Kondisi permukiman yang padat penduduk dengan gang-gang sempit menjadi lokasi favorit para pengedar narkotika untuk memasarkan produknya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Narkotika Iptu Novera Enam Jaya Putra, mengatakan pihaknya mendapat pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli barang haram tersebut di Gang Kandis. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan pelaku berinisial R alias Irawan. Usai memastikan adanya transaksi haram tersebut, polisi langsung melakukan penyergapan dan menciduk R dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu.
"Kami sergap tersangka R saat berada di kontrakannya. Dia ini sering melakukan transaksi di kontrakan itu. Hasilnya kami temukan sejumlah barang bukti," katanya. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kotak rokok vigor yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi lima plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram. (*)