Masih Timbulkan Kebingungan, Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera

Kamis 06 Jun 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

 JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Program Tapera yang tercantum dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat masih menjadi sorotan.

Program Tapera yang mewajibkan kepesertaan dari seluruh pekerja lintas sektoral dinilai sepihak dan menyengsarakan.

Untuk itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak pemerintah agar transparan dalam mensosialisasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan tinjauan KIP, proses komunikasi pemerintah soal Tapera masih menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran pekerja.

“Seharusnya pemerintah menyampaikan pada publik apa yang menjadi dasar pertimbangan dibuatnya Tapera,” kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di Gedung KIP,   Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Rospita menegaskan bahwa dalam pendalaman KIP, pemerintah belum memberi kejelasan itu pada publik secara jelas terutama soal skema keikutsertaan hingga penggunaan dana tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang

BACA JUGA:Peringkat Dunia Ginting Merosot 2 Tingkat

Terlebih, program Tapera sejatinya sudah ada sejak lima tahun lalu dan masih menimbulkan masalah yang masih perlu disempurnakan.

“Berlaku untuk PNS (pegawai negeri sipil) namun tahun ini mulai berlaku untuk semua pihak. Tentu ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat karena seluruh pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta,” ujar dia.

Rospita menyebut pemerintah semestinya melakukan sosialisasi soal Tapera secara masif lebih dulu. Kemudian menyampaikan dasar pertimbangan soal kebijakan tersebut.

Hal itu perlu dilakukan BP Tapera agar kebijakan ini dipahami seluruh laposan masyarakat terutama kelas pekerja lintas sektoral.

“Sehingga diambil kebijakan yang masuk kategori pekerja diwajibkan mengikuti Tapera,” jelas dia . (dnn)

 

Kategori :