Sebelumnya, hukuman cambuk telah diterapkan untuk pelanggaran berat seperti perampokan, kekerasan, dan kejahatan seksual. Berdasarkan hukum yang berlaku, hanya laki-laki di bawah usia 50 tahun yang dapat dikenai cambuk.
Sementara itu, perempuan dan pria berusia di atas 50 tahun dikecualikan dari hukuman ini. Hukuman dilakukan di lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan medis ketat.
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13 Nov 2025 - 23:22 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah, Warga Diminta Waspada
Kamis 13 Nov 2025 - 20:51 WIB
Polres OKU Selatan Ungkap Modus Judi Online Lewat Live Streaming TikTok
Kamis 13 Nov 2025 - 23:50 WIB
Kemenag Sumsel Lakukan Evaluasi Pendidikan Agama di OKU Selatan
Kamis 13 Nov 2025 - 23:05 WIB
Sidang Paripurna DPRD Sumsel Sempat Terhenti Akibat Listrik Padam, Begini Penjelasan Resmi
Jumat 14 Nov 2025 - 12:51 WIB
Pemkab OKU Selatan Pastikan Kesiapan Lokasi untuk FDR dan SRGF 2025
Kamis 13 Nov 2025 - 20:48 WIB
Bupati Cek Rute dan Lokasi Sriwijaya Ranau Grand Fondo 2025
Terkini
Jumat 14 Nov 2025 - 18:14 WIB
Rapat Finalisasi Pelaksanaan Festival Danau Ranau FDR dan SRGF
Jumat 14 Nov 2025 - 18:10 WIB
DPRD OKU Selatan Serap Aspirasi Warga Pulau Beringin Dalam Reses Perdana 2025/2026
Jumat 14 Nov 2025 - 18:08 WIB
Bupati Abusama Resmi Buka FDR 2025, Tekankan Komitmen Promosi Wisata Berkelanjutan
Jumat 14 Nov 2025 - 13:36 WIB
Terungkap Judi Online Pertama Lewat Live TikTok di OKU Selatan, Pelaku Raup Rp20 Juta per Bulan
Jumat 14 Nov 2025 - 13:25 WIB
Industri otomotif di segmen mobil baru dan bekas alami penurunan
Jumat 14 Nov 2025 - 13:24 WIB
One3 Motoshop bawa dua produk ternama asal Jepang di IMHAX 2025
Jumat 14 Nov 2025 - 13:23 WIB
Honda segarkan New Scoopy dengan warna baru
Jumat 14 Nov 2025 - 13:16 WIB
Taspen Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Jumat 14 Nov 2025 - 13:14 WIB
Pemerintah Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Tingkatkan Daya Saing
Jumat 14 Nov 2025 - 13:13 WIB