Singapura Terapkan Hukuman Cambuk bagi Pelaku Penipuan

Jumat 07 Nov 2025 - 20:51 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

 

Sebelumnya, hukuman cambuk telah diterapkan untuk pelanggaran berat seperti perampokan, kekerasan, dan kejahatan seksual. Berdasarkan hukum yang berlaku, hanya laki-laki di bawah usia 50 tahun yang dapat dikenai cambuk.

 

Sementara itu, perempuan dan pria berusia di atas 50 tahun dikecualikan dari hukuman ini. Hukuman dilakukan di lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan medis ketat.

Tags :
Kategori :

Terkait