Pencuri Emas Puluhan Suku di Palembang Akhirnya Tertangkap di Banyuasin

Senin 06 Oct 2025 - 18:13 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Aksi pencurian emas puluhan suku di kawasan Plaju, Palembang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. 

Seorang terduga pelaku berinisial A, warga Kecamatan Plaju, ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Polrestabes Palembang saat bersembunyi di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (3/10/2025).

Kapolsek Plaju AKP Muhamad Andrian, melalui Kanit Reskrim Ipda Timbul Petrus Djemoe Bay, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian emas di rumah seorang warga bernama Rully pada Rabu (1/10/2025) lalu.

“Puji Tuhan, satu terduga pelaku pencurian emas di Kelurahan Talang Bubuk berhasil kami amankan,” ujar Ipda Timbul Petrus, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA:Jadi Jaksa Gadungan Oknum ASN Lampung Ditangkap Kejari OKI

BACA JUGA:BPBD OKUS Himbau Warga Prediksi Dua Hari Kedepan Hujan Lebat

Dibekuk Dua Hari Setelah Laporan Masuk

Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan dilakukan hanya dua hari setelah laporan polisi dibuat oleh korban di Polsek Plaju. A diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat.

“Pelaku kami tangkap setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang masuk. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Plaju untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Timbul.

Polisi masih memburu beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti berupa emas hasil curian juga tengah ditelusuri keberadaannya.

“Untuk peran pelaku dan barang bukti masih kami dalami. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.

BACA JUGA:Wujudkan SDM Unggul, Pemkab OKU Selatan Dorong Program Kampung Keluarga Berkualitas

BACA JUGA:Peringati Ulang Tahun, DPD Golkar OKUS Berbagi Sembako

Pelaku Akui Dapat Bagian Rp30 Juta

Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku A mengaku turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut, meski mengklaim hanya berperan sebagai pengawas situasi di sekitar rumah korban.

“Saya cuma diminta jaga di luar, bukan saya yang masuk ke rumah,” kata A kepada penyidik.

Ia juga mengaku mendapat bagian hasil curian sebesar Rp30 juta, di mana sebagian telah digunakan untuk bersenang-senang dan sisanya sekitar Rp19 juta masih tersisa. Sebagian emas hasil curian, lanjutnya, telah dijual dan digadaikan oleh kelompok mereka.

Kategori :